Gaji dan Tunjangan Paspampres Terbaru, Rela Mati untuk Presiden
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga: Wanita di NTT Nekat Kejar & Memasukkan Tangan ke dalam Mobil Presiden Jokowi, Paspampres Gerak Cepat
Tunjangan lain-lain gaji Paspampres sebagai berikut:
Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan
Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan
Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Demikian, besaran berapa gaji Paspampres yang ternyata sama dengan gaji TNI.
Kendati demikian, keduanya memegang peran penting dalam menjaga keamanan negara Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul GAJI dan Tunjangan Paspampres Sesuai Pangkat

Paspampres Salary and Allowances According to Rank