Diduga Korupsi Soal Persampahan, Asda III dan Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Cilegon

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan transfer depo sampah

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Kejari Cilegon
Asda III Setda Kota Cilegon, UI, dan LH, direktur PT BACI, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Selasa (31/5/2022). 

Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pengembangan penyidikan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Baca juga: Pria Diduga Bawa Sabu-sabu di Lapas Cilegon adalah Pegawai Kejaksaan, Kejari Cilegon: Bukan Jaksa

"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, nanti kami tetapkan tersangka lain," ujarnya.

Kejari menetapkan LH dan UI sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

LH diperiksa dari pukul 13.00 sampai pukul 18.00 dan UI dari pukul 15.30 sampai pukul 18.00.

Menurut Ansari, akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp 844.056.000.

Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan kedua tersangka dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved