Diduga Korupsi Soal Persampahan, Asda III dan Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Cilegon
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan transfer depo sampah
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Asda III Setda Kota Cilegon, UI, dan LH, direktur PT BACI, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Selasa (31/5/2022).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Pembangunan itu tahun anggaran 2019 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Adapun UI menjabat sebagai kepala DLH Kota Cilegon pada 2019.
Baca juga: Dibawa ke Mobil Tahanan, Satu Tersangka Dugaan Korupsi SPA Sampah Kabupaten Serang Ancam Buka-bukaan
Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati, mengatakan UI sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan tersebut, serta LH sebagai penyedia kegiatan.
"Pagu paket senilai Rp 939,200 juta," ujar Ineke saat konferensi pers di Kejari Cilegon, Selasa malam.
PT BACI ditentukan sebagai pemenang setelah proses tender.
UI menunjuk dan memerintahkan PT BACI untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844,056 juta.
"Namun, LH hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi," ucap Ineke.
Kemudian, UI menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan dilaksanakan pihak lain, bukan PT BACI.
Pembangunan transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta juga tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis.
"Bangunan tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan," katanya.
Kejari menahan kedua tersangka di Rutan Kelas II Serang selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2022.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pengembangan penyidikan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Pria Diduga Bawa Sabu-sabu di Lapas Cilegon adalah Pegawai Kejaksaan, Kejari Cilegon: Bukan Jaksa
"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, nanti kami tetapkan tersangka lain," ujarnya.
Kejari menetapkan LH dan UI sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
LH diperiksa dari pukul 13.00 sampai pukul 18.00 dan UI dari pukul 15.30 sampai pukul 18.00.
Menurut Ansari, akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp 844.056.000.
Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan kedua tersangka dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.