Dibawa ke Mobil Tahanan, Satu Tersangka Dugaan Korupsi SPA Sampah Kabupaten Serang Ancam Buka-bukaan

Kasi Pindsus Kejari Serang, Jonitrianto, mengatakan setelah penahanan tersangka, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Tersangka dugaan kasus korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah Kabupaten Serang, dibawa ke mobil tahanan, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - TE, satu dari empat tersangka dugaan kasus korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah Kabupaten Serang, mengaku bakal buka-bukaan di persidangan.

Menurut kepala Desa Nagara Padang ini, ada kejanggalan dalam kasus yang menimpanya.

Dia pun menyebut nama saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Senin (30/5/2022).

"Kalau perlu data, di anak saya. Nanti saya bongkar-bongkaran di pengadilan," katanya di kantor Kejari Serang, Senin.

Baca juga: Eks Pejabat Pemkab Serang, Camat, dan Kades Jadi Tersangka, Bupati Ratu Tatu Buka Suara

Kasi Pindsus Kejari Serang, Jonitrianto, mengatakan setelah penahanan tersangka, pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan.

Selain mendapat pelimpahan para tersangka dari Ditreskrimsus Polda Banten, Kejari Serang juga menerima titipan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp 300 juta.

"Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang," katanya.

Gunakan SK Bupati

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi SPA sampah di Kabupaten Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan empat tersangka itu adalah SBP, TM, AH, dan TE.

Menurut Shinto, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens sejak Oktober 2021.

"Ada 32 saksi yang telah diperiksa, terdirit atas pihak DLH, desa, dan kecamatan, serta tujuh saksi dari pemilik lahan," ujarnya didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono, kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Penyidik juga telah memeriksa empat ahli, yaitu perbendaharaan negara, auditor, pidana, dan hukum tata negara.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Cilegon Ini Dapat Penghargaan dari Polda Banten

Dari hasil pemeriksaan itu, berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini adalah yaitu memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved