Gegara Nekat Potong Rambut, Wanita Ini Dihajar Suaminya hingga Babak Belur, Mata Kanan Jadi Sasaran
Gegara masalah sepele, seorang suami nekat menganiaya istrinya hingga korban babak belur.
TRIBUNBANTEN.COM - Gegara masalah sepele, seorang suami nekat menganiaya istrinya hingga korban babak belur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sungai Paremang, Kota Palopo, Selasa (9/5/2022).
Rupanya, pelaku yang berinisial MJ (35) merasa kesal lihat istrinya potong rambut.
Tanpa pikir panjang, MJ langsung menganiaya sang istri sampai mata lebam dan sakit di leher.
Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan pelaku dilaporkan oleh istrinya, SH.
“Korban saat itu tidur lalu pelaku datang dan melihat rambut korban sudah dipotong,” kata Patobun Rabu (1/6/22).
“Sehingga pelaku marah dan berkata ‘kenapako potong rambutmu’,” jelasnya.
Baca juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Banyak Terjadi di Wilayah Perdesaan, UPTD PPA Lebak Ungkap Penyebabnya
Korban pun menjawab ‘karena panas’.
Tak terima dengan itu, pelaku lalu mengambil gunting dan menggunting rambut istrinya.
Tak sampai di situ, pelaku juga memukuli mata kanan dan leher korban.
“Akibat dari itu, korban melapor ke Mapolres Palopo pada tanggal 29 Mei 2022,” sebut Patobun.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Kemudian menangkap pelaku di Jl Veteran Palopo.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus Lainnya
Demi Lindungi Ibu dari Amukan Ayah, Bocah 6 Tahun Kena Sabetan Pisau
Bocah 6 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) rela melakukan apapun demi melindungi ibunya.
Bahkan tangan bocah tersebut sampai terkena sabetan pisau akibat ulah gegabah sang ayah.
Rupanya saat itu, ia berusaha melindungi ibunya yang dianiaya oleh pelaku dalam kondisi mabuk.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menceritakan, peristiwa bermula saat pelaku berinisial LH (50) pulang ke rumahnya, Senin (30/5/2022).
Lokasi berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Benny K Harman
LH pun mendapati istri dan anaknya, MA (50) dan AL (6) sedang tidur di rumah mereka pukul 00.10 Wita.
Dengan kondisi mabuk, LH langsung membangunkan MA dan AL pukul 00.10 Wita.
Masih kondisi kaget, korban MA langsung dipukul oleh suaminya menggunakan tangan dan mengenai muka.
"Anak dan istrinya itu bangun kaget, karena suaminya berteriak ingin membunuh istrinya," ujar Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
"Saat anaknya melihat, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai dirinya," jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian kiri.

Baca juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Banyak Terjadi di Wilayah Perdesaan, UPTD PPA Lebak Ungkap Penyebabnya
Sementara itu, istri pelaku mengalami luka lebam pada pipi kiri.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
Kini pelaku dan sebuah pisau yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kata Kompol Bahtiar, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Suami di Palopo Tega Aniaya Istrinya Hingga Babakbelur, Penyebabnya Sangat Sepele