Eril Diyakini Meninggal, Ridwan Kamil & Istri Ikhlas, MUI Jabar Ajak Warga Salat Gaib 3 Juni 2022

Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat atau MUI Jabar mengimbau setiap umat muslim menggelar salat gaib pada Jumat (3/6/2022).

Instagram/emmerilkahn/kemlu.go.id
Zara ikut Ridwan Kamil memantau pencarian Eril di Bern, Swiss. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat atau MUI Jabar mengimbau setiap umat muslim menggelar salat gaib pada Jumat (3/6/2022).

Hal tersebut berkaitan dengan hilangnya putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare, Swiss.

Imbauan itu diungkap MUI Jabar melalui surat edaran, Kamis (2/6/2022) yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jabar, Rachmat Syafei.

Diketahui, Emmeril atau yang karib disapa Eril hanyut di Sungai Aare pada Kamis (26/5/2022) dan belum ditemukan hingga kini.

MUI Jabar turut merasakan kesedihan yang mendalam.

Dalam surat edaran, pihak MUI mendoakan Ridwan Kamil beserta keluarga tetap diberi kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini.

Rachmat mengatakan berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan Kamis, 2 Juni 2022 pukul 19.00 - 19.30 WIB di Kantor MUI Jawa Barat, maka diperoleh sejumlah penjelasan.

Surat edaran dari MUI Jabar agar warga menggelar salat Gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz.
Surat edaran dari MUI Jabar agar warga menggelar salat Gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz. (Istimewa)

Baca juga: Sepekan Pencarian Tak Buahkan Hasil, Ridwan Kamil Ikhlas dengan Takdir Eril, Ada Antisipasi Skenario

Hal ini pun selanjutnya dituliskan dalam surat edaran MUI Jabar.

"Bapak Mochamad Ridwan Kamil beserta Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam," tulis Rachmat dalam surat yang ditandatangani, Kamis (2/6/2022) ini.

Ia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Emmeril Kahn Mumtadz.

Dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). 

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," katanya.

Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan tadi, katanya, maka dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera disalatkan. 

"Karena jenazah tidak atau belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat ghaib. Oleh karena itu MUI Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/mushalla, bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga dilakukan bada shalat Jumat," katanya.

Ia meminta kepada seluruh pimpinan MUI Kabupaten/Kota untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di wilayahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved