SMK di Tangerang Diserang Kelompok Pelajar, 19 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 19 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Budi Mulia diamankan oleh anggota reskrim Polsek Ciledug, Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
ILUSTRASI Tawuran pelajar 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 19 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Budi Mulia diamankan oleh anggota reskrim Polsek Ciledug, Kota Tangerang.

Dari 19 pelajar tersebut, 16 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka tawuran, sedangkan 3 pelajar lainnya berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Enam Bulan Buron, Pelaku Utama Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Kota Serang Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, belasan pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyerangan terhadap SMK Yadika 3.

"Sekelompok pelajar diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah, serta terbukti membawa senjata tajam," ujar Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, penyerangan mulanya dilakukan oleh pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 yang berada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Aksi kelompok siswa tersebut terjadi pada Selasa (31/5/2022) lalu, pukul 13.00 WIB.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak SMK Yadika 3 langsung melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.

"Kejadian penyerangan pelajar itu menyebabkan beberapa jendela sekolah pecah, serta mengakibatkan satu orang siswa dari SMK Yadika 3 menjadi korban luka," kata dia.

"Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang ini, langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 senjata tajam, 2 kembang api, 8 sepeda motor, dan lainnya.

"Terdapat 5 celurit, satu pedang, dua kembang api, satu gerinda, lima mata gerinda, tiga plat baja yang dibuat tajam, tiga batu, dua petasan, serta pecahan kaca," paparnya.

"Selain itu 8 sepeda motor dan 17 telepon seluler juga berhasil kami amankan dari para siswa tersebut," katanya.

Baca juga: 24 Kepala SMA dan SMP di Tangerang Dipanggil Polisi, Gegara Siswanya Sering Tawuran

Akibat kejadian tersebut, 16 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 No 12/1951 Tentang UU Darurat Subs No. 11/ 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Zain menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved