Disepakati Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024

emerintah dan penyelenggar baik KPU dan Bawaslu serta DKPP telah menyepakati jadwal tahapan Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah dan penyelenggar baik KPU dan Bawaslu serta DKPP telah menyepakati jadwal tahapan Pemilu 2024.

Jadwal tahapan Pemilu 2024 itu merupakan hasil dari rapat kerja yang diselenggarakan Komisi II DPR RI dan Mentri Dalam Negri serta penyelenggara Pemilu 2024, Selasa (7/6/2022).

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Dirikan Club Bola Nusantara United, Cita-Cita Prabowo Pasca Jadi Menlu

Berikut tahapan-tahapannya:

Putaran I

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved