Disepakati Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024

emerintah dan penyelenggar baik KPU dan Bawaslu serta DKPP telah menyepakati jadwal tahapan Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah dan penyelenggar baik KPU dan Bawaslu serta DKPP telah menyepakati jadwal tahapan Pemilu 2024.

Jadwal tahapan Pemilu 2024 itu merupakan hasil dari rapat kerja yang diselenggarakan Komisi II DPR RI dan Mentri Dalam Negri serta penyelenggara Pemilu 2024, Selasa (7/6/2022).

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Dirikan Club Bola Nusantara United, Cita-Cita Prabowo Pasca Jadi Menlu

Berikut tahapan-tahapannya:

Putaran I

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

Baca juga: Modal Nikah Dari Hasil Nyuri, Usai Ijab Kabul Pria Di Sulsel Ditangkap Polisi

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

Baca juga: Kampung Khilafah di Lampung, Kapolres: Tercatat Di Google Maps, Di Dunia Nyata Tak Ada

a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. DPRD Kabupaten/Kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

Baca juga: Bejat! Pria Ini Perkosa Keponakannya Sendiri Berusia 13 Tahun Sebanyak Dua Kali

d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Putaran II

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved