Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Bayar Pajak Dialihkan saat Pemilik Kendaraan Beli BBM

Usulan pajak kendaraan dihapuskan, pajak kendaraan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli BBM (bahan bakar minyak).

Editor: Vega Dhini
Surya.co.id
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem Drive Thru di kantor Samsat Manyar Kertoarjo, Surabaya, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNBANTEN.COM - Usulan pajak kendaraan dihapuskan, pajak kendaraan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli BBM (bahan bakar minyak).

Usulan dihapuskannya pajak kendaraan kini sedang menjadi sorotan.

Pajak kendaraan dihapuskan diusulkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Proses pemanggilan perusahaan penunggak pajak kendaraan
Proses pemanggilan perusahaan penunggak pajak kendaraan (Dokumentasi Kejati Banten)

Baca juga: Tagihan Capai Rp 1,5 Miliar, Kejati Banten Turun Tangan Tagih Puluhan Perusahaan yang Nunggak Pajak

Baca juga: Nuggak Pajak Kendaraan Bermotor Rp 1,5 Miliar, Kejati Banten Turun Tangan Panggil 20 Perusahaan

Tulus Abadi mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli BBM.

Selain mengusulkan pajak kendaraan dihapuskan, Tulus Abadi juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terkait hal itu pula, Tulus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved