Kemenkumham Banten
WBP Lapas Rangkasbitung & Rutan Pandeglang Dapat Bantuan Hukum, Dipantau Panwasda Kemenkumham Banten
Monitoring dilakukan secara sampling kepada warga binaan penerima bantuan hukum, baik pidana maupun perdata
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima bantuan hukum, Rabu (8/6/2022).
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum dilakukan tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Banten yang dipimpin Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Haryanto.
Menurut Haryanto, maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi bersama JFT Penyuluh Hukum adalah bentuk pengawasan program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada tahun ini.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Serang yang Didominasi Perempuan, Serentak Jawab Pertanyaan Irjen Kemenkumham
"Monitoring dilakukan secara sampling kepada warga binaan penerima bantuan hukum, baik pidana maupun perdata," katanya.
Nantinya, hasil monev berupa isian kuesioner wawancara dimasukkan ke dalam aplikasi Sidbankum sebagai bentuk penilaian pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH.
"Penilaian inilah yang menjadi tolok ukur kinerja para OBH," ucap Haryanto.
Kegiatan monev ini juga untuk melihat sejauh mana integritas dan kinerja pemberi jasa bantuan hukum.
"Apakah pendampingan klien sudah berjalan secara optimal sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.