Jelang Subuh, Ayah Nekat Pindah Kamar Setubuhi Anak Kandungnya, Korban Kini Hamil di Usia 13 Tahun

Bocah 13 tahun disetubuhi ayah kandung sejak Desember 2021 lalu hingga kini hamil lima bulan.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan berinisial PS (13) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

PS disetubuhi ayang kandungnya sendiri, H (52) sejak Desember 2021 lalu hingga kini hamil lima bulan.

Aksi bejat pelaku terungkap usai ibu korban, YL (50) melihat anaknya muntah-muntah dan selalu dalam kondisi tidak fit.

YL yang juga istri pelaku lalu membawa anaknya ke Jambi untuk diperiksa dan terkuak jika sedang mengandung.

Korban akhirnya mengadu telah dirudapaksa oleh ayah kandungnya.

Merasa geram, YL pun tak segan melaporkan tindakan amoral sang suami ke polisi.

Tersangka rudapksa terhadap anak kandung yakni H ketika diamankan di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022)
Tersangka rudapksa terhadap anak kandung yakni H ketika diamankan di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022) (SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni)

Baca juga: ABG 19 Tahun Paksa Setubuhi Ibu Rumah Tangga di Kebun, Tangis Korban Pecah saat Curhat ke Keluarga

Kronologi Kejadian

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kejadian bermula pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban.

Pelaku melihat korban tengah tertidur di ruang tengah. Ia pun langsung menghampiri sang anak dan memeluknya.

"Disana lah terjadi perbuatan asusila itu," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).

Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil hingga membuat ibu korban atau istri pelaku melapor.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku di rumah makan Erlita desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti," ujar AKBP Alamsyah.

Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020).
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). (Serambi Indonesia/Net)

Baca juga: Alvian Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Diiming-imingi Boneka Beruang

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni sehelai baju tidur lengan pendek warna biru, satu celana tidur pendek warna biru, satu celana dalam wanita warna pink, dan satu baju kaos warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Ia mengaku nekat lantaran korban tak melakukan perlawanan.

"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur."

"Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jelang Subuh, Ayah di Muba Pindah Kamar 'Service' Anak Kandung, Korban Hamil 5 Bulan

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved