Nasib 3 Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Dijatuhi Sanksi Usai Langgar Kode Etik
Tiga dari lima anggota DPR non aktif resmi dinyatakan terbutki melanggar etik yakni atas nama Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga dari lima anggota DPR non aktif resmi dinyatakan terbutki melanggar etik.
Ketiganya yakni atas nama Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Hal itu terungkap setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
Dari lima orang tersebut hanya dua yang dinilai tidak melanggar etik yakni atas nama Adies Kadir, dan Surya Utama (Uya Kuya).
Dalam putusannya, Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Sidang Perdana MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif Sahroni Dkk Digelar Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Baca juga: Pemerintah Tekankan Pentingnya Ormas Jaga Iklim Investasi dan Stabilitas Ekonomi Nasional di Banten
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
| Sidang Perdana MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif Sahroni Dkk Digelar Hari Ini, Bagaimana Hasilnya? |
|
|---|
| Sudah Ikhlas Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Titip Maaf untuk Masyarakat Indonesia ke Ferry Irwandi |
|
|---|
| Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Sekjen PDIP Hasto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ |
|
|---|
| Bareskrim Polri Resmi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni, Sri Mulyani hingga Uya Kuya |
|
|---|
| Sempat Menghilang, Ahmad Sahroni Kini Muncul di Publik, Beri Sambutan Dalam Munas IMI di Yogyakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.