Polisi di Lebak Ungkap Aksi Beli BBM Subsidi Menggunakan Mobil Box untuk Dijual Lagi ke Orang Proyek
Polisi di Lebak Ungkap Aksi Beli BBM Subsidi Menggunakan Mobil Box untuk Dijual Lagi ke Orang Proyek
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua orang tersangka yakni JS (39) warga Desa Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
JS diamankan bersama SM (25) warga Kampung Sinaba, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
Keduanya diamankan lantara membeli BBM bersubsidi di luar kapasitas, yakni menggunakan mobil box yang dalamnya sudah dimodifikasi oleh kedua tersangka.
Baca juga: Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Bayar Pajak Dialihkan saat Pemilik Kendaraan Beli BBM
Mobil box tersebut dibuat agar bisa menampung 2 ton solar, yang dibeli oleh kedua tersangka di SPBU Terminal Mandala, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 06.30 pagi, di Gerbang Tol Rangksbitung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Menurut Kapolres, modus tersangka menjual BBM dengan membeli di luar kapasitas, yakni untuk mencari keuntungan dengan menjualnya ke tempat proyek dan industri.
"Dalam hal ini, tersangka menjual dan mendistribusikan ke pemesan ke Cikarang, Tangerang dengan harga Rp 8.000 per liternya," katanya saat Press Realise di Mapolres Lebak, Jumat (10/6/2022).
"Dan selisih keuntungan yang di ambil tersangka yakni Rp 2.850," lanjut Kapolres.
Untuk proses transaksi, sang pemesan akan menelpon tersangka JS .
Lalu JS akan mengirimkannya kepada pihak proyek.
Dalam setiap aksinya tersebut, JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000 per kegiatan, dan untuk tersangka supir mendapatkan keuntungan Rp 400.000 setiap pengiriman.
"Dengan keuntungan 2 juta Rupiah, jadi selama menjual ini, tersangka sudah melakukan enam kali, dan dijual kepada tempat lahan proyek yang ada di Cikarang," ujar Kapolres.
Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan barang bukti yakni, 1 Buah kendaraan jenis Box yang sudah di Modifikasi, yang bisa menampung BBM bersubsidi sebanyak 2 Ton.
Serta 1 Buah Flashdisk video berisi CCTV tersangka saat pembelian BBM.
Sementara tersangka JS mengaku, melakukan aksinya tersebut di beberapa SPBU di Wilayah Banten di antaranya di Kabupaten Lebak, Serang dan Tangerang.