Cara Cek Golongan Tarif Listrik PLN, Jutaan Rumah Tangga Dapat Subsidi Rp 80.000 & Rp 90.000/Bulan

subsidi juga merupakan komitmen pemerintah melalui PLN untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau

dokumentasi PLN
Selama 2014 hingga 2021, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan subsidi sebesar Rp 457 triliun untuk mengurangi tekanan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang mampu dan pengusaha kecil. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui PLN memberikan bantuan subsidi listrik bagi pelanggan dari kelompok masyarakat tidak mampu.

Subsidi diberikan agar masyarakat kurang mampu bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari harga keekonomian yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, subsidi juga merupakan komitmen pemerintah melalui PLN untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Subsidi Listrik 2014-2021 Sebesar Rp 457 Triliun, Penerima: Alhamdulillah Meringankan Biaya Hidup

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Undang-undang itu menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera.

Rumah tangga itu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah dibandingkan konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung pemerintah, yang kemudian dibayarkan kepada PLN.

VP Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

Baca juga: Mudah Bayar Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile, Dapat Notifikasi Hindari Denda, Ini Cara Penggunaannya

Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan.

"Untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," ujar Gregorius.

Penerima subsidi listrik terbesar pada 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

Baca juga: PLN Siap Kawal dan Listriki IKN dengan Mengusung Konsep Green, Smart, and Beautiful

Subsidi yang diterima konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.

Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non-subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA, dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini.

Baca juga: Total Omzet UMK di Marketplace Mobile PLN Rp 4 Miliar, Pemilik Golok Eyang Yani Banten: Banyak Promo

Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum, seperti RSUD dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Pelanggan di luar golongan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggan non-subsidi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved