Demi Perlindungan, Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Agar Mendaftarkan Sertifikat Kekayaan Intelektual

Demi Perlindungan, Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Agar Mendaftarkan Sertifikat Kekayaan Intelektual

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Anisa Nurhaliza
Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Banten
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat menyampaikan sambutan. 

"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha di Banten menjadi lebih semangat dan termotivasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual," tukasnya.

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menambahkan, bahwa hak KI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara bagi para pengusaha, investor atau pemilik brand.

Di mana hak tersebut, memiliki nilai ekonomi bagi para pemilik brand atau pemilik karya.

"Makanya kekayaan intelektual ini perlu dilindungi oleh hukum, sebab perlindungan ini sangat penting," katanya.

Kenapa bisa disebut penting? Menurut Tejo, hak kekayaan intelektual itu harus dimiliki oleh para pelaku usaha.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pencurian, atau penggunaan hak cipta tanpa izin.

Sebab, menurut Tejo, Indonesia merupakan negara besar dan luas.

Baca juga: WBP Lapas Rangkasbitung & Rutan Pandeglang Dapat Bantuan Hukum, Dipantau Panwasda Kemenkumham Banten

Sehingga tentu akan bermunculan sejumlah variasi kekayaan intelektual.

"Jumlah UMKM juga cukup banyak, menandakan banyak sekali brand yang harus dilindungi dalam hak kekayaan intelektual berjenis merk," ungkapnya.

Selain itu, dengan menjamurnya star up dan konten kreator dan lain sebagainya, tentunya banyak sekali hak cipta yang perlu untuk dilindungi.

Oleh karenanya, Kemenkumham Banten mendorong agar masyarakat paham akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved