Kisah Guru Honorer di Banten: Rela Tinggalkan Advokat, Hanya Ini yang Didapat Selama Belasan Tahun!

Ferry Agus Setyawan, tenaga honorer, menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ferry Agus Setyawan PPPK formasi tahun 2021 saat menunggu panggilan penerimaan SK Gubernur Banten di Sekretariat Provinsi Banten, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ferry Agus Setyawan, tenaga honorer, menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia diterima menjadi PPPK pada formasi tahap 1 tahun 2021.

Pria yang kini berusia 49 tahun itu, pertama kali menjadi guru pada 2008.

Dia mengajar mata pelajaran PPKN di SMAN 12 Kota Tangerang Selatan, .

Sebelum menjadi guru, dia bekerja sebagai pengacara. Namun, profesi itu rela ditinggalkan karena menjadi guru adalah cita-citanya.

Pada usia 35 tahun, dia mengajar di sekolah. Dia menerima bayaran Rp 250 ribu per bulan yang
dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Ferry mengaku sudah lima kali berjuang mengikuti program pemerintah untuk seleksi CPNS, namun berlum berhasil.

"Berjuang ikut program pemerintah, tahun 2008 jadi guru usia 35 tahun, sebelumnya saya seorang pengacara, jadi guru karena senang di dunia pendidikan," ujarnya pada TribunBanten.com saat ditemui di Lapabgan Sekretariat Provinsi Banten, Senin (13/6/2022).

Untuk menambah penghasilannya, Ferry juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Grafika (STIG) di Lebak Bulus.

Sudah sekitar 14 tahun, dia mengajar peserta didik.

Ke depan Ferry berharap agar pemerintah Provinsi Banten memberikan kejelasan terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan SK penandatanganan perjanjian yang ditandatangi menggunakan materai yang belum jelas.

"Harapan ke depan minta kejelasan bagaimana penghitungan TMT dan SK berlaku perbulan apa itu belum jelas, itu hanya pemberian SK Gubernur belum SK penandatanganan perjanjian kerja pakai matrai belum," terangnya.

Baca juga: 400 Tenaga Honorer Audiensi dengan Pemkot Serang, Minta Diangkat Jadi Pegawai PPPK

Hal itu masih dijadwalkan lagi, kata Ferry.

"Banten termasuk terbelakang, Jabodetabek sudah semua, sedangkan Banten baru SK dari Provinsi," ungkapnya

Padahal, hal itu berkaitan dengan gaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved