Kisah Guru Honorer di Banten: Rela Tinggalkan Advokat, Hanya Ini yang Didapat Selama Belasan Tahun!

Ferry Agus Setyawan, tenaga honorer, menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ferry Agus Setyawan PPPK formasi tahun 2021 saat menunggu panggilan penerimaan SK Gubernur Banten di Sekretariat Provinsi Banten, Senin (13/6/2022). 

"Itu kaitannya dengan gaji, belum ada kejelasan TMT dihitung per bulan apa, keputusan Presiden per 1 Januari 2022 sudah jelas terkait SK dan TMT, hanya provinsi Banten yang lama, ini aja tadinya mau diundur 1 Juli pemberian SK Gubernur, kami tolak dan akhirnya Juni dibagikan," jelasnya.

"Negara ini butuh guru negeri, tapi seolah tidak butuh, hampir setiap sekolah lebih banyak honorer ketimbang PNS dari 60 guru hanya 15 yang PNS, seolah tidak butuh, saya minta kejelasan pemerintha apapun itu, apalagi penggunaan kurikulum pembelajaran, kalau mau gunakan kurikulum merdeka belajar gunakan, kalau mau sejahterakan honorer sejahterakan, jangan setengah-setengah, kaya PPPK tahap tiga aja belum ada kejelasan," paparnya.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, BKD Banten Usulkan 1.671 Formasi PPPK Tahun 2022

Sementara itu, Pj Gubernu Banten, Almuktabar mengatakan SK Gubernur Banten yang diberikan tersebut dibarengi dengan hak dan kewajiban.

"SK persiapan itu dibarengi hak dan kewajiban dasarnya itu," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved