Kenalan di Facebook Lanjut Ketemuan, Wanita Ini Dirudapaksa Hingga Berbadan Dua

Nasib naas menimpa remaja putri asal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib naas menimpa remaja putri asal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.

Korban diredupaksa oleh pria yang dikenalnya melalui Faceebook.

Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah gubuk tengah sawah.

Akibatnya, korban hamil.

Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban.

Namun, hingga korban melahirkan, korban tak kunjung dinikahi.

Baca juga: Juru Parkir di Jakbar Bacok Wanita Asal Jepang, Satu Iphone dan Uang Rp 700.000 Dibawa Kabur

Karena hal itu, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

Berawal kenalan dari media sosial (medsos) Facebook, justru nasib buruk dialami SL (16).

Gadis belia itu menjadi korban kejahatan seksual KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku merudapaksa korban yang dikenalnya melalui Facebook, di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Bulan Juli 2021.

Lalu keduanya berkomunikasi secara intensif, hingga berlanjut melalui nomor WhatsApp.

Kemudian pada Bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Saat Ditanya Kapan Terakhir Indonesia Masuk Piala Asia, Jawaban Shin Tae-yong Bikin Kagum

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

"Setiba di gubuk, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri."

"Korban menolak ajakan pelaku, tapi terus dirayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," ungkapnya saat ungkap kasus, Rabu (15/6/2022).

Perwira menengah itu menjelaskan, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga kembali terjadi persetubuhan kedua kalinya di tempat yang sama.

Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto bugil korban.

Baca juga: Bukan Merasa Bersalah! Ini Alasan Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi

"Korban diancam foto bugilnya akan disebarkan jika menolak persetubuhan, pelaku juga berjanji akan menikahi," terangnya.

Kapolres menambahkan, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.

Korban akhirnya menceritakan kondisinya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban.

"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi, hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Baca juga: Datang ke Wano, Admiral Ryokugyu Bantai Queen dan King, Matikah? One Piece 1053

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kenal Pria di Facebook Lanjut Ketemuan, Remaja Bojonegoro Ini Malah Diancam Hingga Berbadan Dua

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved