Pemilu 2024

KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Serang Gelar Acara Nonton Bareng

Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi diluncurkan pada Selasa 14 Juni 2022.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Peluncuran pembukaan tahap pemilu 2024 di KPU Kota Serang, Selasa (14/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi diluncurkan pada Selasa 14 Juni 2022.

Acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 digelar serentak di seluruh kantor KPU seluruh Indonesia, termasuk di KPU Kota Serang.

Baca juga: KPU Banten Gelar Acara Nonton Bareng Launching Tahapan Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, mengatakan peluncuran tahapan Pemilu 2024 dilakukan secara bersama-sama diawali membaca doa bersama lalu menabuh gong.

"Ini acara serentak se-Indonesia raya dan di Kota Serang juga sama melakukan nonton bareng," ujarnya, saat ditemui di kantor KPU, Selasa (14/6/2022) malam.

Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni sampai hari H pelaksanaan.

"Semoga sampai ke pemilihan berjalan lancar dan aman agar solid dan semua pihak mendukung kegiatan yang dilaksanakan KPU Kota Serang," ujarnya.

Menurut dia, peluncuran tahapan pemilu, maka penyelenggaraan pendaftaran partai politik dan partisipasi dimulai pada 29 Juli 2022.

Bulan Juli sudah mulai pendaftaran partai politik di pusat oleh KPU RI, kemudian nanti diteruskan ke daerah.

"Nanti kita melakukan verifikasi partai politik di tingkat daerah Kabupaten atau Kota, sejauh ini ada 75 partai yang sudah berbadan hukum, nanti yang daftarnya berapa kita tunggu saja ke depan berapa," tuturnya.

Tahapan ferivikasi pendaftaran ada beberapa syarat yaitu keanggotaan partai politik, dilihat dari jumlah penduduk Kota Serang semester dua Tahun 2022.

"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan jumlah penduduk satu tahun dua kali di semester 1 dan 2 nanti kita lihat di semester 2 ada berapa jumlah penduduknya," ungkapnya.

Syarat minimal keanggotaan partai adalah 1000 atau satu per 1000.

Saat pendaftaar anggota partai, biasanya partai politik tidak mengambil angka minimal, tapi dilebihkan 30 atau 50

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved