MS Glow Diklaim Ditiru, Shandy Istri Juragan 99 Menangkan Gugatan Sengketa Merek Lawan PStore Glow
Perusahaan kosmetik nasional, MS Glow, memenangkan gugatan terkait sengketa merek melawan PStore Glow.
TRIBUNBANTEN.COM - Polemik antara MS Glow dan PStore Glow terkait sengketa merek mulai menemukan titik cerah.
Diketahui, MS Glow dan PStore Glow merupakan perusahaan kosmetik nasional yang dimiliki oleh dua orang berbeda.
Pemegang merek dagang MS Glow ialah Shandy Purnamasari, istri Gilang Juragan 99.
Beberapa waktu lalu, Shandy menggugat Putra Siregar selaku pembuat merek dagang PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Pada akirnya, Shandy memenangkan gugatan sengketa merek MS Glow.

Baca juga: Diam-diam, Gilang Juragan 99 & Shandy Renovasi Makam Vanessa-Bibi, Dibuat Bertingkat Pakai Marmer
Sengketa dua pengusaha muda itu bermula dari adanya klaim kemiripan dalam dua produk kecantikan tersebut.
PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) milik Shandy memproduksi merek MS Glow.
Sedangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) milik Putra Siregar membuat merek PS Glow.
CEO MS Glow, Shandy Purnamasari, menyambut baik atas putusan pengadilan dan memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. "
"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar," kata Shandy Purnamasari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
"Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tambahnya.

Baca juga: Raffi Ahmad & Rudy Salim Kompak Ledek Juragan 99 Soal Masalah Kekayaan, Suami Shandy Ketar-ketir
Berdasarkan catatan di Direktori Merek Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016.
Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.
Sandhy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.