Gunakan Aplikasi MiChat, Bisnis Pijat Plus-plus Bertarif Rp 500 Ribu Terbongkar di Tangerang
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktek prostitusi online berkedok panti pijat, pada Selasa (31/5/2022)
Editor:
Glery Lazuardi
Kolase Twitter.com via BangkaPos.com
Ilustrasi - Prostitusi online melalui aplikasi MiChat
Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita

Esek-Esek Massage Practice Happens Again in Citra Raya, Police Unload Nominal Transactions of 9 Women
Berita Terkait