Ini Daftar Pelanggan PLN Sektor Industri dan Bisnis yang Tidak Kena Penyesuaian Tarif Listrik
Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang
"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," ujar Gregorius.
Pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.
Baca juga: Cara Cek Golongan Tarif Listrik PLN, Jutaan Rumah Tangga Dapat Subsidi Rp 80.000 & Rp 90.000/Bulan
Golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.
Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas, seperti industri semen, industri smelter, hingga industri mineral lainnya.
"Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap," ucap Gregorius.