Cara Cek Golongan Tarif Listrik PLN, Jutaan Rumah Tangga Dapat Subsidi Rp 80.000 & Rp 90.000/Bulan
subsidi juga merupakan komitmen pemerintah melalui PLN untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui PLN memberikan bantuan subsidi listrik bagi pelanggan dari kelompok masyarakat tidak mampu.
Subsidi diberikan agar masyarakat kurang mampu bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari harga keekonomian yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, subsidi juga merupakan komitmen pemerintah melalui PLN untuk menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Subsidi Listrik 2014-2021 Sebesar Rp 457 Triliun, Penerima: Alhamdulillah Meringankan Biaya Hidup
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Undang-undang itu menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera.
Rumah tangga itu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah dibandingkan konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung pemerintah, yang kemudian dibayarkan kepada PLN.
VP Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
Baca juga: Mudah Bayar Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile, Dapat Notifikasi Hindari Denda, Ini Cara Penggunaannya
Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan.
"Untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," ujar Gregorius.
Penerima subsidi listrik terbesar pada 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.
Baca juga: PLN Siap Kawal dan Listriki IKN dengan Mengusung Konsep Green, Smart, and Beautiful
Subsidi yang diterima konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non-subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.