Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban, Kata Buya Yahya: Ada 6 yang Harus Diperhatikan
Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan tentang syarat orang yang dianjurkan berkurban
TRIBUNBANTEN.COM - Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan tentang syarat orang yang dianjurkan berkurban.
Dimana menurut Buya Yahya ada 6 syarat orang yang dianjurkan untuk berkurban.
Berikut ini adalah syarat orang yang dianjurkan untuk berkurban yang diungkapkan Buya Yahya.
1. Seorang muslim atau muslimah
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Dapatkan Bantuan Senilai Rp 2.4 Juta
2. Usia baligh
Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.
Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)
Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Berakal
Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.
4. Merdeka.
Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.
5. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Menaker: Banyak yang Telah Merasakan Manfaatnya
6. Rosyid