Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban, Kata Buya Yahya: Ada 6 yang Harus Diperhatikan

Dalam ceramahnya Buya Yahya menjelaskan tentang syarat orang yang dianjurkan berkurban

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Buya Yahya 

Bukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit yaitu orang yang terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).

Maka bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang
yang dianjurkan untuk bisa berkurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban.

Akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek.

Baca juga: Penyebab Gagal Input NIK dan KK Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Begini Solusinya

Akan tetapi hal itu tidak menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti dikutip pada buyayahya.org.

Dengan demikian, remaja juga sudah bisa melakukan kurban, tidak mesti harus dewasa baru melakukan kurban.

Namun juga melihat dari segi kemampuan, jika remaja sudah mampu, ada rezeki lebih, maka melakukan kurban juga sangat baik dilakukan.

Seperti tertera pada poin kelima di atas yakni punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Syarat Orang yang Dianjurkan Berkurban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved