Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menjelang Idul Adha, banyak yang menanyakan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, simak penjelasan dari Buya Yahya

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar/YouTube/Al Bahja TV
Penjelasan Buya Yahya tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal 

TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang Idul Adha, banyak yang menanyakan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Untuk menjawab pertanyaan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, simak penjelasan dari Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada.

"Ini adalah salah satu yang disepakati oleh para ulama Kurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Bolehkah Membentuk Khilafah Islamiyah di Indonesia? Kata Buya Yahya: Tidak Boleh, Ini Penjelasannya

Tidak ada disini, dijelaskan Buya Yahya, tidak memiliki arti dilarang.

Melainkan, lanjut Buya Yahya, hukumnya menjadi sedekah.

Terlebih, orang yang sudah meninggal itu memberikan wasiat kepada ahli warisnya untuk mengurbankan hewan ternak untuk dijadikan kurban.

"Kurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh-boleh saja, namun jatuhnya sedekah untuk umat Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

Dia pun menghimbau, untuk tidak mempermasalahkan hal demikian.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban sebagai Penanda? Begini Penjelasannya

Hal itu lantaran, dalam perbuatan ini tidak menyebabkan perbuatan dosa atau sejenisnya.

"Kalau tidak ada, hukumnya sedekah, kalau sedekah itu hukumnya baik karena beramal," imbuhnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved