Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Menjelang Idul Adha, banyak yang menanyakan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, simak penjelasan dari Buya Yahya
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang Idul Adha, banyak yang menanyakan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Untuk menjawab pertanyaan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, simak penjelasan dari Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada.
"Ini adalah salah satu yang disepakati oleh para ulama Kurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Bolehkah Membentuk Khilafah Islamiyah di Indonesia? Kata Buya Yahya: Tidak Boleh, Ini Penjelasannya
Tidak ada disini, dijelaskan Buya Yahya, tidak memiliki arti dilarang.
Melainkan, lanjut Buya Yahya, hukumnya menjadi sedekah.
Terlebih, orang yang sudah meninggal itu memberikan wasiat kepada ahli warisnya untuk mengurbankan hewan ternak untuk dijadikan kurban.
"Kurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh-boleh saja, namun jatuhnya sedekah untuk umat Nabi Muhammad SAW," jelasnya.
Dia pun menghimbau, untuk tidak mempermasalahkan hal demikian.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban sebagai Penanda? Begini Penjelasannya
Hal itu lantaran, dalam perbuatan ini tidak menyebabkan perbuatan dosa atau sejenisnya.
"Kalau tidak ada, hukumnya sedekah, kalau sedekah itu hukumnya baik karena beramal," imbuhnya.