Beredar Surat Penetapan Tersangka, Nikita Doakan Kasat Polres Serang: 'Doa Saya Menyertai Bapak'
Sehingga dengan didatangi polisi Nikita Mirzani membuat kehebohan luar biasa di media sosial.
Nikita Mirzani menegaskan surat penetapan status tersangka itu tidak sah.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi, tapi yang disebarin tersangka. Kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," jelas Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengaku akan mendalami permasalahan kliennya itu.
Bahkan, pihaknya berencana melaporkan aparat atas beredarnya surat penetapan status tersangka tersebut.
Pemain film Nikita Mirzani menunda niatnya melaporkan Polresta Serang Kota, Banten, ke Mabes Polri, Sabtu (18/6/2022).
Nikita Mirzani tidak senang ketika rumahnya didatangi sejumlah petugas kepolisian yang mengaku dari Polresta Serang Kota, Rabu (14/6/2022) subuh hingga siang.
Nikita Mirzani juga keberatan saat beredar surat keputusan penetapannya sebagai tersangka kasus penghinaan dan tindakan fitnah.
"Laporan ini rangkaian dari penetapan tersangka itu," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita MIrzani, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (18/6/2022).
"Ada surat yang beredar seolah-olah Nikita menjadi tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Tak Puas Tumbangkan Dinar Candy, Nikita Mirzani Bidik Luna Maya Jadi Korban Selanjutnya
Kronologi Kasus
Dikutip dari Kompas.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instastory.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.
Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											