BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbaru dan Skema Iuran di Sini!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan besarnya gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Hanya Menunjukkan Kartu JKN-KIS, Biaya Operasi Katarak dan Perawatan Joko Ditanggung BPJS Kesehatan

Perhitungan iuran masih dilakukan simulasi untuk mencapai keseimbangan dana yang optimal.

Setelah kabar ini muncul, beredar kabar jika tarif iuran BPJS terbaru yakni Rp 75.000.

Namun, kabar tersebut ditampik oleh Asih.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas III harus membayar Rp 35.000.

Sementara, untuk kelas II dikenakan tarif Rp 100.000, lalu untuk kelas I sebesar Rp 150.000.

Hingga artikel ini dimuat, tarif terbaru untuk BPJS Kesehatan belum juga ditentukan.

Namun, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pihaknya mengisyaratkan sampai tahun 2024, tarif BPJS tak akan naik.

Dikutip dari Kompas.com, Ghufron juga membuat rincian penghitungan peserta yang memiliki gaji atau upah nantinya akan ditetapkan sebanyak 5 persen.

Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja untuk perhitungan BPJS menurutnya adalah Rp 12 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved