Negara Rugi Rp 6 T Kasus Dugaan Kredit Fiktif PT Titan, Hingga Praperadilan Diminta Ditolak
Pihak Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.
Akibat dari dugaan kredit macet itu negara dirugikan hingga mencapai Rp 5,8 Triliun atau hampir Rp 6 Triliun.
PT Titan Infra Energy menyalahgunakan kredit di Bank Mandiri senilai Rp 3,9 T dan Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai Rp 1,9 T.
PT Titan Infra Energy mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT Titan Infra Energy mengajukan permohonan praperadilan terhadap polisi lantaran tindakan polisi dinilai melawan hukum.
Baca juga: Nikita Mirzani Serang Balik Dipo Latief yang Gugat Praperadilan Kasus Penggelapan, akan Lapor Polisi
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono meminta permohonan praperadilan ditolak oleh hakim.
“Praperadilan titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya perlu mendesak agar hakim menolak permohonan PT Titan ini dengan prinsip hukum Amicus Curiae.
“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata dia.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya mendalami terkait dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.
Hal ini sebagai tindak lanjut laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
“Kita pelajari dulu kasus seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Namun demikian, kata Ketut, pihaknya masih belum merinci terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menelaah laporan yang diberikan masyarakat.
"Kita lagi telaah laporannya," pungkasnya.
Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp 3,9 triliun.