Korupsi Masker di Banten

Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten gugur demi hukum.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi putusan hakim 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten gugur demi hukum.

Praperadilan itu diajukan oleh Lia Susanti, dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang juga salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten

Hakim tunggal Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A memutuskan itu di sidang yang digelar, pada Kamis (22/7/2021) pagi.

Praperadilan itu gugur karena pada Rabu kemarin sudah digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A.

Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan.

Sebanyak dua terdakwa, yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari pihak swasta mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Sementara itu, untuk tersangka Lia Susanti, dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, sidang pembacaan surat dakwaan terpaksa ditunda karena yang bersangkutan sakit.

Baca juga: Sidang Pejabat Dinkes Banten Kasus Korupsi Masker Ditunda, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati

Baca juga: Terdakwa Pejabat Dinkes Banten Alami Infeksi Telinga, Sidang Dakwaan Korupsi Masker Ditunda

"Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. (Sidang,-red) pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin," kata hakim tunggal pada saat membacakan putusan.

"Sehingga perkara (praperadilan,-red) ini diputuskan gugur,".

Dalam pertimbangan, hakim tunggal mengatakan mengingat pokok perkara sudah dilayangkan ke pengadilan.

Kemudian sidang pokok perkara sudah dibuka dan digelar pada Rabu (21/7/2021).

Dia mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Muhamad Yusuf Putra, selaku Jaksa yang mewakili pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan putusan gugur itu sudah sesuai aturan hukum.

"Yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini gugur ketika pokok perkara ini sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa pada sidang pertama. Jadi dengan demikian perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur," ujar Muhamad Yusuf Putra saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved