Negara Rugi Rp 6 T Kasus Dugaan Kredit Fiktif PT Titan, Hingga Praperadilan Diminta Ditolak
Pihak Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group.
Tidak hanya di Bank Mandiri, kredit juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun.
Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp 5,8 triliun.
Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan.
Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang namun tidak disetorkan.
“Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Pelajari Dugaan Kasus Kredit Macet PT Titan Group Diduga Hampir Rp6 Triliun

AGO Studying Alleged Bad Credit Cases of PT Titan Group Allegedly Nearly Rp6 Trillion