Nikita Mirzani Lapor ke Mabes Polri, Padahal Sempat Gelar Jumpa Pers Bareng Polisi, Ahli Hukum: Aneh

Nikita Mirzani lapor ke Mabes Polri setelah rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan didatangi aparat Polresta Serang Banten pada 15 Juni 2022 lalu.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani lapor ke Mabes Polri.

Nikita Mirzani lapor ke Mabes Polri setelah rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan didatangi aparat Polresta Serang Banten pada 15 Juni 2022 lalu.

Nikita Mirzani lapor ke Mabes Polri pada 20 Juni 2022

Nikita Mirzani lapor ke Mabes Polri demi melaporkan beberapa anggota polisi ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri.

Nikita Mirzani mengaku melaporkan sejumlah polisi tersebut melalui perwakilannya.

Baca juga: Dituding Jatuh Miskin gegara Jual Mobil & Rumah Mewahnya, Nikita Mirzani Respons Menohok: Kenapa Sih

Padahal, sebelum Nikita Mirzani lapor ke Mabes Polri, dia sempat menggelar jumpa pers bersama dengan aparat kepolisian.

Sebuah sikap yang di luar dugaan ditunjukkan pihak kepolisian Polresta Serang Kota, Banten usai memeriksa artis kontroversial Nikita Mirzani pada Rabu, 15 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga bersama jajaran dan Nikita Mirzani serta kuasa hukumnya menggelar konferensi pers sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengundang sejumlah wartawan untuk hadir.

Dalam konferensi pers ini, baik Shinto maupun Nikmir saling memuji seolah tidak pernah terjadi polemik apapun antara kedua pihak.

Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, memandang, sikap yang ditunjukkan Polresta Serang Kota, Banten dengan menggelar konferensi pers dengan Nikmir ini sangat aneh.

Sebab, kata Youngky, selama ini nyaris tidak ada calon tersangka yang diberi kesempatan untuk menggelar konferensi pers bersama dengan penegak hukum yang memeriksanya.

Youngky mengatakan, konferensi pers yang digelar Polresta Serang Kota bersama Nikmir ini tidak mencerminkan etika persamaan di mata hukum.

Nikmir seolah mendapatkan previlege dibandingkan orang lainnya yang juga berperkara hukum.

“Seorang yang terperiksa bisa bersama-sama dengan penyidik itu sangat aneh dan langka. Artinya itu tidak profesional,” kata Youngky.

Etikanya, tambah Youngky, konferensi pers polisi dan calon tersangka adalah untuk menjelaskan kepada publik soal perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Polisi mestinya menampilkan calon tersangka dengan sejumlah barang bukti petunjuk untuk meyakinkan masyarakat bahwa polisi sudah bekerja dengan baik dan proses penyidikan bakal tetap dilanjutkan.

“Kita toleran apabila konferensi pers itu dilakukan oleh penyidik untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa ini loh calon tersangkanya, bahwa ini loh kami dapatkan juga dengan barang bukti satu, dua, dan seterusnya. Ditampilkan ke publik biar masyarakat melihat wajah calon tersangka. Harusnya seperti itu, bukan sebaliknya (saling memuji), gitu loh,” pungkas Youngky.

Baca juga: Didatangi Aparat Polres Serang dan OTK, Nikita Mirzani Pilih Jual Rumah di Jaksel, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Nikita Mirzani memberikan penjelasan soal lapor ke Mabes Polri

"Iya ternyata ke mabes itu nggak harus aku ke mabes bisa di wakilkan gitu karena by surat dulu, nanti kalau udah jalan gimana gimananya baru aku dipanggil," kata Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Diketahui, beberapa waktu lalu rumah Nikita Mirzani didatangi polisi dari Polresta Serang Kota sejak pukul 03.00 WIB.

Nikita Mirzani merasa jika polisi yang menyambangi rumahnya di luar jam kerja tak sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya masalah yang kemarin yang jam 3 pagi itu aja karena kan nggak sesuai sama sop kan belum ada di indonesia pasal UU ITE apalagi belum jadi tersangka eh rumahnya didatangi polisi ada acara penangkapan penangkapan gitu, itu nggak boleh," ujar Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, kata Nikita bahwa panggilan ada tahapan-tahapannya.

Dengan begitu, hal tersebut membuat Nikita Mirzani merasa terganggu.

"Risih ya, karena kalau UU ITE sesuai SOP panggilan dulu, jadi saksi dulu, naik lidik ke sidik dulu gitu kan baru nanti bisa setelah dari BAP bisa dinaikin ke tersangka itu juga harus panggil saksi ahli dulu itu juga harus ada mediasi dulu sebelum jadi tersangka prosesnya panjang," ungkap Nikita Mirzani.

Baca juga: Gak Nyaman, Nikita Mirzani Mantap Jual Rumahnya Rp 15 M, Imbas Dikepung Polisi & Orang Tak Dikenal

Pada 15 Juni 2022, rumah Nikita Mirzani didatangi polisi selama kurang lebih sekitar 9 jam.

Saat itu, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas polisi Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten karena kasus dengan seseorang yang diketahui bernama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra santer diketahui sebagai kekasih Nindy Ayunda.

Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Nikita Mirzani Lapor ke Mabes Polri, Kecewa Rumahnya Didatangi Polisi

Nikita Mirzani Reports to Police Headquarters, Disappointed that Police Visited Her House

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved