Dirikan Rumah Restorative Justice, Walikota Cilegon Apresiasi Kejari
Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengapresiasi Kejari Cilegon yang mendirikan Rumah Restorative Justice
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengapresiasi Kejari Cilegon yang mendirikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Menurut Helldy, Rumah Restorative Justice menjadi tempat penyelesaian tindak pidana ringan yang diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Nantinya, para tokoh masyarakat, aparat desa, dan aparat penegak hukum akan melakukan mediasi antara tersangka dan korban.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice pertama di Cilegon, Helldy sangat bersyukur dan senang bisa teralisasi.
Baca juga: Bantaran Irigasi Pasar Kranggot Cilegon Masih Dipadati Pedagang Liar, Ini Kata Kepala Disperindag
“Saya bersyukur hari ini bisa terealisasi, kami sangat senang Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan Restorasi, merupakan suatu model pendekatan yang muncul pada era tahun 1960, dalam upaya menyelesaikan perkara pidana," Kata Helldy, dalam sambutanya, di acara Peresmian Restorative Justice di Halaman Kantor Kelurahan Grogol, Kamis (23/6/2022).
Restorative Justice, diungkapkan orang nomor satu di Kota Cilegon ini, berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional.
"Pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana," uajaranya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan itu pemerintah kota Cilegon sangat mendukung adanya program penetapan rumah restorative Justice di kota Cilegon .
"Sangat beryukur karena ini baru pertama kali, Tentunya dengan harapan dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya di kota Cilegon," ucapanya.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Terguling di Tanjakan Suralaya Kota Cilegon
Sementara, Pelaksanaan Tugas Kejari Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tatacara peradilan berfocus pemidanaan yang diubah dengan proses dialog dan mediasi.
"Pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban dan pihak yang terkait untuk bersama sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang dari pihak korban dan pelaku," ucapanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/restorstivb.jpg)