Jawab Isu Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani Beber Fakta Hubungannya: Gue Bukan Anak 19 Tahun
Nikita Mirzani dikabarkan putus dengan John Hopkins karena jarang mengumbar kemesraan di media sosial.
TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani dikabarkan putus dengan John Hopkins karena jarang mengumbar kemesraan di media sosial.
Saat dikonfirmasi, rupanya Nikita Mirzani mengaku masih berpacaran dengan sang kekasih dan hubungan keduanya kini baik-baik saja.
Alasan Nikita Mirzani jarang mengumbar kemesraan lantaran ia bukan anak remaja lagi yang semuanya harus serba diposting.
"Gue bukan anak umur 19 tahun yang sedikit-sedikit pamer di story atau bikin konten," kata Nikita Mirzani di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
"Gue mau 37 tahun. Pacaran selayaknya orang dewasa saja," lanjutnya.
 
Baca juga: Nikita Mirzani Adukan Aparat Polresta Serang yang Datangi Rumahnya ke Propam: Belum Ada Damai
Nikita Mirzani hanya tidak mau pamer kemesraan di media sosial.
"Kita pacarannya biasa aja," ujar Nikita Mirzani.
"Kadang apa yang diposting, akan dijadikan bahan olok-olokan dan gue menghindari itu," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani mengaku sedang merencanakan pernikahan keempatnya bersama John Hopkins pada tahun 2023.
Ia merasa yakin dengan John Hopkins meski baru pacaran beberapa bulan saja.
Di Mabes Polri, Nikita Mirzani hanya ingin minta perlindungan dari Divisi Propam Polri setelah rumahnya didatangi penyidik Polresta Serang Kota, Banten, Rabu (15/6/2022).
Kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota medio Mei lalu.
Nikita Mirzani menganggap, laporan tersebut terlalu cepat diproses polisi.
"Tanggal 1 Juni melapor ke Polresta Serang Kota, lalu tanggal 3 Juni buat klarifikasi, tiba-tiba tanggal 4 Juni sudah ada SPDP (Surat Dimulainya Perintah Penyidikan," ujar Nikita Mirzani.
 
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Hal Mengejutkan, Akui Menyesal Sering Pamer Harta: Wah Kasihan Orang Miskin
Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											