Karangan Bunga Bertuliskan Ucapan "Nikita Mirzani Tersangka" Berjejer di Mapolresta Serang

Karangan bunga bertuliskan Nikita Mirzani Tersangka berjejer di Mapolresta Serang Kota pada Kamis (23/6/2022). Pengirim bunga mendukung proses hukum

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Karangan bunga dukungan berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota yang dikirim dari berbagai komunitas. Karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan untuk Polri pasca ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 

TRIBUNBANTEN.COM - Karangan bunga bertuliskan "Nikita Mirzani Tersangka" berjejer di Mapolresta Serang Kota.

Karangan bunga itu bertuliskan ucapan terima kasih dan dukungan kepada Polresta Serang Kota yang telah menegakkan keadilan kepada Nikita Mirzani.

"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Artis Nikita Mirzani

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.

Sunan Kalijaga komentari tindakan polisi pada Nikita Mirzani
Sunan Kalijaga komentari tindakan polisi pada Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawari_172)

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ngotot Laporkan Polisi Polres Kota Serang ke Mabes Polri, Nikita Mirzani Ngaku Punya Alasan Kuat

Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved