Karangan Bunga Bertuliskan Ucapan "Nikita Mirzani Tersangka" Berjejer di Mapolresta Serang
Karangan bunga bertuliskan Nikita Mirzani Tersangka berjejer di Mapolresta Serang Kota pada Kamis (23/6/2022). Pengirim bunga mendukung proses hukum
TRIBUNBANTEN.COM - Karangan bunga bertuliskan "Nikita Mirzani Tersangka" berjejer di Mapolresta Serang Kota.
Karangan bunga itu bertuliskan ucapan terima kasih dan dukungan kepada Polresta Serang Kota yang telah menegakkan keadilan kepada Nikita Mirzani.
"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Artis Nikita Mirzani
Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.
Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.
Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Ngotot Laporkan Polisi Polres Kota Serang ke Mabes Polri, Nikita Mirzani Ngaku Punya Alasan Kuat
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan didatangi aparat kepolisian pada Rabu (15/6/2022). (tribunnews)
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Dukungan Berjajar di Polresta Serang Kota"
Nikita Mirzani Becomes a Suspect, Support Wreaths Line up at the Serang City Police
Did you mean Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Polres Serang Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/karangan-bunga-dukungan-berjejer-di-depan-gedung-utama-polresta-serang-kota.jpg)