Mahasiswi Tewas di Apartemen Kebayoran Lama Ternyata Overdosis Silikon, Gegara Disuntik di Bokong
I (22), mahasiswi tewas di Apartemen Kebayoran Lama karena overdosis silikon. Mahasiswi itu ditemukan tewas di apartemen kawasan Cipulir,
TRIBUNBANTEN.COM - I (22), mahasiswi tewas di Apartemen Kebayoran Lama karena overdosis silikon.
Mahasiswi itu ditemukan tewas di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/6/2022).
Jasa suntik silikon itu dikelola oleh L (29). Belakangan diketahui, jasa suntik silikon itu tidak mempunyai izin.
Polisi menyebutkan bahwa jasa suntik silikon oleh L (29), yang menyebabkan perempuan berinisial I (22) meninggal dunia karena overdosis, tidak memiliki izin.
"(Tersangka) tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian. Itu sekali pengerjaan (penyuntikan silikon) tarifnya Rp 2,5 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Tak Punya Keahlian, Lisa Tega Suntikan Silikon ke Bokong Mahasiwi yang Berujung Kematian
Budhi mengatakan, tersangka L juga tidak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon.
Bahkan, sejumlah obat-obatan yang digunakan juga tidak memiliki izin edar.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar. (Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online," kata Budhi.
Budhi sebelumnya mengatakan, L merupakan pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
L selama ini kerap melayani jasa penyuntikan silikon di luar dari usahanya itu.
Penyuntikan silikon itu diduga menyebabkan korban tewas karena adanya gangguan jaringan pada bagian bokong.
"Diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada bokong korban di mana setelah kami lakukan pemeriksaan di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi.
"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramatjati," sambung Budhi.
Budhi mengatakan, L dalam rekaman kamera CCTV apartemen terlihat sempat menemui korban.
Pertemuan itu tepat beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.
Pertemuan L dan korban tak lepas dari peran tersangka RH alias B.
RH alias B merupakan sosok yang memperkenalkan L kepada korban untuk penyuntikan silikon.
Sebab, kata Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu bercerita ingin mendapatkan tubuh yang ideal.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Setengah Bugil di Cikande Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
"Hasil pemeriksaan kami, sementara bahwa RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka L," ucap Budhi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi.
Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor kepada petugas keamanan.
Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur.
Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban di kamar apartemen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Suntik Silikon yang Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama Tak Berizin, Tarifnya Rp 2,5 Juta"

