Hari Pahlawan 2025

Pengertian Pahlawan Nasional, Ini Syarat Umum dan Khusus

Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Editor: Wawan Perdana
kemensos.go.id
Pahlawan Nasional Pangeran Antasari, Dr Cipto Mangunkusumo dan Sisingamangaraja XII. Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan 

TRIBUNBANTEN.COM-Munculnya nama Soeharto sebagai calon Pahlawan Nasional, memunculkan polemik.

Sejumlah pihak menyatakan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto tidak layak menjadi pahlawan nasional, karena catatan masa lalunya.

Namun ada juga beberapa pihak yang setuju menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pengumuman pemberian gelar pahlawan akan diumumkan, pada Senin (10/11/2025). 

Dia menegaskan, siapapun nanti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai penerima gelar pahlawan sudah dipastikan telah memenuhi syarat.

Baca juga: Pedoman dan Tata Tertib Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025

Pengertian Pahlawan Nasional

Pemberian gelar Pahlawan Nasional telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baik yang gugur demi membela negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan/menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan negara. 

Dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional, dapat pula disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan

Baca juga: 19 Quote Pahlawan Nasional Indonesia, Bangkitkan Semangat, Caption atau Bagikan ke Media Sosial

Syarat Pahlawan Nasional

Syarat mendapat gelar Pahlawan Nasional Ketentuan syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam pasal 24 disebutkan, untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Kemudian, mengenai apa saja yang menjadi syarat umum dan khusus secara rinci dijelaskan dalam pasal 25 dan pasal 26.

Syarat umum untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan; 
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara; 
  4. Berkelakuan baik; 
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 

Syarat khusus untuk gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: 

  1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  3. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  4. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  7. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved