SPBU di Serang Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Gelagat Pengedar depan Pom Bensin Buat Warga Curiga

SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta menjadi lokasi transaksi sabu pada Selasa (21/6/2022). Ketika bertransaksi, pengedar memperlihatkan gelagat aneh

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
SPBU di Serang Jadi Lokasi Transaksi Sabu 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua pengedar sabu usai melakukan transaksi pada Selasa (21/6/2022).

LI (32) dan DE (27), pengedar sabu ditangkap di SPBU Cimiung yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten

"Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Karyawan di Banten Tertangkap Tangan Konsumsi Sabu Depan Rumah, Alasannya Bikin Geleng-gelang Kepala

Menurut dia, dua pengedar sabu itu diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar areal SPBU yang curiga melihat kedua tersangka.

Berbekal dari laporan tersebut, personil unit dua langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,"katanya.

Kini keduanya berhasil diamankan di Mapolres Serang. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan.

Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan tersangka keduanya mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung.

Baca juga: Penjaga Tambak Ikan di Serang Akhirnya Ditangkap, Tergiur Untung Besar Jual Sabu

"Jadi setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU," ujarnya.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu tersebut di lokasi berbeda.

"Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved