Karyawan di Banten Tertangkap Tangan Konsumsi Sabu Depan Rumah, Alasannya Bikin Geleng-gelang Kepala
RC (36), karyawan perusahaan swasta di Kota Serang, mengaku mengonsumsi sabu untuk dapat menyelesaikan laporan kerja.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - RC (36), karyawan perusahaan swasta di Kota Serang, mengaku mengonsumsi sabu untuk dapat menyelesaikan laporan kerja.
RY meyakini mengonsumsi sabu dapat menjaga stamina agar tetap segar.
Namun, baru saja membeli sabu, RC keburu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
RC ditangkap di depan rumahnya di satu komplek di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Penjaga Tambak Ikan di Serang Akhirnya Ditangkap, Tergiur Untung Besar Jual Sabu
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe.
Hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.
"Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya," katanya.
Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.
"Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka," jelasnya.
Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Serang
"Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai. Oleh karenanya, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
