Dibangun dengan Dana Rp 23 Miliar, Ini Klasifikasi WBP di Maximum Security Lapas Klas II A Cilegon

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cilegon akan dimasukan ke maximum security sesuai kategori yang berlaku.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto saat meletakan batu pertama pembangunan blok hunian Maximum Security warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon, Jumat (24/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cilegon akan dimasukan ke maximum security sesuai kategori yang berlaku.

Blok hunian Maximum Security WBP Lapas Kelas IIA Cilegon saat ini tengah dibangun dengan dana sebesar Rp 23 miliar yang bersumber dari APBN.

Luas gedung yang akan dibangun 1.883 meter persegi yang mampu menampung sebanyak 210 WBP.

"Pembangunan gedung itu ditargetkan akan selesai selama 6 bulan ke depan," ucapa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto kepada awak media, usai peletakan batu pertama pembangunan gedung Block Hunian Maximum, di Lapas Klas II A Cilegon, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Over Kapasitas, Blok Hunian Maximum Security Lapas Kelas IIA Cilegon Resmi Dibangun

Blok hunian maximum security Lapas Klas II A Cilegon diklaim akan memiliki gedung dengan pengamanan ketat.

Gedung tersebut akan digunakan oleh WBP yang dalam assesmen memiliki resiko tinggi, atau WBP yang tidak bisa dibina oleh petugas.

"Yang melakukan pelanggaran di dalam lapas akan ditempatkan di blok hunian maximum security, jadi blok hunian Maximum securty itu untuk perhatian khusus aja tidak ada disitu macem-macem WBP," kata Tejo.

Menurutnya, bagi WBP yang menghuni gedung block hunian maximum, itu harus dilakukan assesmen terlebih dahulu. Apakah WBP tersebut beresiko tinggi atau tidak.

"Untuk kategorinya, pelanggaran tata tertib, dibina masih terus melakukan hal-hal pelanggaran, penyerangan di dalam lapas misalnya, terus ada semacam peredaran narkoba," ujaranya.

Pemberlakukan itu akan dilihat dari sikap dan prilaku setiap WBP.

Baca juga: Kemenkumham Banten Pilih 3 Karya Terbaik WBP Lapas Serang, Cilegon, dan Lebak untuk Pasar Online

"Kalau kooperatif kan kasihan dikurung terus, tidak manusiawi," jelasnya.

"Bagi warga binaan Banten yang memasuki kategori maximum security nantinya semua bisa ditampung disini tidak perlu jauh-jauh," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved