7 dari 35 Warga Indonesia yang Terjebak Berhasil Keluar dari Bhavet, Begini Kondisi Terkini 28 Orang
Surat itu permohonan KBRI Phnom Penh kepada kepolisian agar menyelamatkan 35 WNI.
TRIBUNBANTEN.COM - Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah.
Koordinasi dilakukan setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima laporan adanya 35 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.
Laporan itu masuk KBRI Phnom Penh pada 19 Juni 2022.
Baca juga: Banyak WNA Ingin Jadi WNI karena Yakin Sejahtera dan Bahagia, Kemenkumham Banten Gelar Diseminasi
"KBRI Pnom Penh langsung mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Surat itu permohonan KBRI Phnom Penh kepada kepolisian agar menyelamatkan 35 WNI.
Tujuh dari 35 WNI berhasil meninggalkan Bhavet.
Adapun 28 WNI masih berada di Bhavet dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Menurut Judha, Kepolisian Svay Rieng juga masih terus mendalami kondisi para WNI tersebut.
“Sejauh ini dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan,” ucapnya.
KBRI Phnom Penh sudah menangani aduan dan memproses 242 WNI sejak April 2021 hingga Juni 2022.
Ratusan WNI itu mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perdagangan Orang ke Arab Saudi, 3 Orang Lainnya DPO
Judha mengimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dan menjadi korban perekrutan bermodus penipuan lowongan kerja di luar negeri.
“Kementerian Luar Negeri telah pula menyebarkanluaskan imbauan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui iklan-iklan di media sosial,” katanya.
Masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri dapat pergi ke luar negeri sesuai prosedur yang benar dan menggunakan visa bekerja yang resmi di keluarkan kedutaan besar negara tujuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "35 WNI Terjebak Perusahaan Judi "Online" di Bhavet, Kemlu Koordinasi ke Polisi Kamboja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-lowongan-kerja-tribun-jateng.jpg)