Korban Banjir Bandang Lebakgedong Tunggu Relokasi Selama 2 Tahun, BPBD Lebak Minta KLHK Realisasi
Korban banjir bandang di Lebakgedong masih menunggu kepastian relokasi dari pihak pemerintah pusat
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Korban banjir bandang di Lebakgedong masih menunggu kepastian relokasi dari pihak pemerintah pusat.
Untuk diketahui, lima kecamatan di Lebak diterjang bencana banjir bandang pada 2020.
Yaitu, Kecamatan Lebakgedong, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sajira, Kecamatan Maja dan Kecamatan Curugbitung.
Dari lima kecamatan terdampak banjir bandang, saat ini empat kecamatan yakni di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sajira, Kecamatan Maja dan Kecamatan Curugbitung sudah mulai dan proses pembangunan lahan dan rumah untuk warga.
Namun berbeda dengan warga Kecamatan Lebakgedong yang sudah dua tahun lamannya menunggu kepastian mengenai lahan relokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS Fatimah Kaget Langsung Pegangi Besi, Bus Ditumpangi 10 Penumpang Terguling di Lebak
Saat ini warga tinggal di Hunian Sementara atau Huntara yang terletak di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong.
Lahan relokasi yang akan digunakan untuk korban bencana banjir bandang di Lebakgedong berada pada kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan masuk kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan ada ribuan warga yang sudah menunggu kepastian tersebut.
"Kami harap teman-teman dari Kementerian LHK segera beri kepastian, kepada pemerintah daerah Kabupaten Lebak keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan," katanya saat berada di kantornya, Senin (27/6/2022).
Dia menyebutkan hingga saat ini dan bulan ini, kami masih belum menerima berita acara atau salinan, pelepasan kawasan hutan yang kita mintakan ke Kementerian LHK.
Baca juga: Mangsa Ternak dan Resahkan Warga, Ular Piton 3 Meter Diamankan Petugas Damkar Lebak
"Sedangkan di empat lahan relokasi lainnya, itu sudah mulai berproses. Yang ada di Kecamatan Maja dan Curugbitung itu sudah terbangun," ujarnya.
"Kemudian yang di Kecamatan Sajira sedang proses dan yang di Cipanas perlu penanganan teknis, tapi pada prinsipnya, sudah siap berproses," tambahnya.
Kawasan TNGHS yang akan dipilih sebagai lahan relokasi seluas 46 hektare, dalam kawasan tersebut akan di bangun 219 rumah korban bencana banjir bandang dari data BPBD Kabupaten Lebak.
Selain rumah dalam kawasan seluas 46 hektare tersebut, akan di bangun juga pusat pemerintahan, kantor, pasar dan fasilitas lainnya.
Namun rencana yang sudah digagas oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dua tahun lamannya tak kunjung terjadi, lantaran status lahan yang belum selesai.
"Nah ini tinggal yang di Kecamatan Lebakgedong, karena setatus lahannya. Baik BNPB maupun Kementerian PUPR tidak berani membangun kawasan relokasi sebelum status lahanya clean and clear," kata Febby.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga sebelumnya sudah melakukan skema dan penukaran lahan kepada Kementerian LHK untuk lahan penganti kawasan TNGHS.
Febby berharap agar proses yang sudah dilakukan selama dua tahun, segera mendapatkan kepastian dan segera terealisasi.
"Kita sudah berproses mengikuti aturan hukum yang berlaku, namun sampai dengan saat ini kami belum menerima kejelasan dari Kementerian LHK. Kami harap bisa segera, agar proses pembangunan sehingga bisa dilakukan di bulan-bulan ini," ucapnya.