Enam Desa di Lebak Masih Dijabat Pj ASN, DPMD : Soal PAW, Kami Masih Tunggu Aturan Kemendagri
Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sekarang ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan ASN
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sekarang ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, proses PAW Kades masih menunggu arahan dan kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Demikian itu disampaikan Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar.
Baca juga: Buntut Kerja Sama Sampah Tangsel Ditunda, Kades di Pandeglang Dipaksa Anggarkan Penanganan Sampah
Diki menjelaskan, kekosongan Kades definitif masih berpedoman terhadap surat dari Kemendagri, yang menyatakan agar melakukan penundaan pelaksanaan Kades, sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
Terlebih, tambah dia, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan Kemendagri terkait PAW tersebut.
"Jadi sampai saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) masih mengacu ke situ. Pada intinya, menunggu Peraturan Pemerintah (PP) soal pergantian enam Kades itu," jelasnya, Kamis (2/10/2025).
"Karena pada saat kami komunikasi dengan Kemendagri, bahwa surat dari kami waktu itu masih berlaku," sambungnya.
Diki menyebutkan, jumlah Kades di Lebak yang di isi oleh Pj dari ASN ada enam Desa.
Di antaranya, Desa Darmasari, Pamumbulan, Ciruji, Anggalan, Parungsari dan Margajaya.
Diki mengungkapkan, enam Kades itu kosong lantaran Kades meninggal dunia, mengundurkan diri dan ada juga yang dipecat.
Baca juga: Seluruh Kades di Banten Bakal Dites Urine, Mendes PDT Yandri Susanto : Mereka Harus Jadi Panutan
"Sekarang enam Kades itu di isi Pj dari ASN semuanya. Karena aturannya begitu," ujarnya.
Diki mengklaim, bahwa meskipun Kades di isin Pj dari ASN, namun tidak akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
"Tidak akan, karena Pj memiliki kewenangan yang sama dengan kades depinitif," katanya.
Kendati begitu, DPMD Kabupaten Lebak berharap agar proses PAW Kades di Lebak bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya, agar tidak terlalu lama," pungkasnya.
Sekolah di Lebak Dilarang Potong PIP Siswa, Dindik : Itu Pelanggaran dan Pungli, Jika Ada Laporkan |
![]() |
---|
Rasid Resmi Gantikan Almarhum Juned Sebagai Anggota DPRD Lebak dari Dapil V |
![]() |
---|
Kajati Banten Dorong Perda Adat Baduy, Tokoh Adat hingga Pemuda Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Anggota DPR Bonnie Triyana Soroti Kasus Kekerasan pada Anak di Lebak, Sebut Kurangnya Guru Konseling |
![]() |
---|
Program MBG di Lebak, Dindik Sebut Hanya 26 SPPG dari 107 yang Sudah Salurkan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.