Enam Desa di Lebak Masih Dijabat Pj ASN, DPMD : Soal PAW, Kami Masih Tunggu Aturan Kemendagri 

Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sekarang ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan ASN

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sekarang ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasalnya, proses PAW Kades masih menunggu arahan dan  kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Demikian itu disampaikan Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar. 

Baca juga: Buntut Kerja Sama Sampah Tangsel Ditunda, Kades di Pandeglang Dipaksa Anggarkan Penanganan Sampah

Diki menjelaskan, kekosongan Kades definitif masih berpedoman terhadap surat dari Kemendagri, yang menyatakan agar melakukan penundaan pelaksanaan Kades, sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.

Terlebih, tambah dia, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan Kemendagri terkait PAW tersebut. 

"Jadi sampai saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) masih mengacu ke situ. Pada intinya, menunggu Peraturan Pemerintah (PP) soal pergantian enam Kades itu," jelasnya, Kamis (2/10/2025).  

"Karena pada saat kami komunikasi dengan Kemendagri, bahwa surat dari kami waktu itu masih berlaku," sambungnya. 

Diki menyebutkan, jumlah Kades di Lebak yang di isi oleh Pj dari ASN ada enam Desa. 

Di antaranya, Desa Darmasari, Pamumbulan, Ciruji, Anggalan, Parungsari dan Margajaya. 

Diki mengungkapkan, enam Kades itu kosong lantaran Kades meninggal dunia, mengundurkan diri dan ada juga yang dipecat. 

Baca juga: Seluruh Kades di Banten Bakal Dites Urine, Mendes PDT Yandri Susanto : Mereka Harus Jadi Panutan

"Sekarang enam Kades itu di isi Pj dari ASN semuanya. Karena aturannya begitu," ujarnya. 

Diki mengklaim, bahwa meskipun Kades di isin Pj dari ASN, namun tidak akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat. 

"Tidak akan, karena Pj memiliki kewenangan yang sama dengan kades depinitif," katanya. 

Kendati begitu, DPMD Kabupaten Lebak berharap agar proses PAW Kades di Lebak bisa secepatnya dilakukan.

"Mudah-mudahan bisa  secepatnya, agar tidak terlalu lama," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved