BPJS Kesehatan KC Tangerang
Raih UHC 90 Persen di Provinsi Banten, Sinergi Program JKN dengan Stakeholder Meningkat
yang perlu mendapat perhatian adalah penindakan yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Banten bersama bidang terkait.
Berdasarkan data Disnakertrans, ada sekitar 33.000 badan usaha di Provinsi Banten.
Adapun yang belum mencapai UHC adalah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Pada pertemuan itu, Bona berharap bisa menjadi target utama untuk memaksimalkan pendaftaran pekerja agar bisa menerima manfaat dari program JKN segmen PPU.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan sebagai pengawas ketenagakerjaan, bertugas untuk mengawasi setiap pemberi kerja.
Baca juga: Dinas Kesehatan Mendukung Penuh UHC di Kota Tangerang
Hal itu menjalankan amanat perundangan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan norma dan kewajiban, termasuk jaminan sosial.
“Mendapatkan manfaat JKN adalah hak bagi para pekerja dan sebuah kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa pekerja yang belum mengubah segmen status kepesertaan JKN dari PBI menjadi PPU.
Ruli berharap secepatnya dapat ditindaklanjuti sehingga seluruh pekerja dapat menjadi peserta JKN dengan segmen yang seharusnya, yakni PPU.
Dalam kesempatan tersebut juga BPJS Kesehatan menyampaikan permohonan dukungan Implementasi Inpres Tahun 2022 yang disambut baik Disnakertrans Provinsi Banten.
Dengan berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan dan Disnakertrans hadir untuk menjalin sinergi yang semakin kuat untuk memastikan para pekerja menjadi peserta program JKN dan mendapatkan pelayanan terbaik.