Kemenkumham Banten
Sidak di Cikeusik Pandeglang, Timpora Kemenkumham Banten Temukan 3 WNA Asal Cina Hanya Punya Paspor
Kemenkumham Banten akan terus melakukan penguatan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Tiga warga negara asing (WNA) asal Cina ditemukan Tim Satgas Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kanwil Kemenkumham Banten di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Senin (27/6/2022).
Tiga WNA itu terdiri atas dua pekerja di sebuah perusahaan penambangan batu di Desa Cikadongdong, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, dan satu lagi istri dari satu pekerja tersebut.
Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kemenkumham Banten Arfa Yudha Indriawan mengatakan tiga WNA ditemukan Timpora saat melakukan sidak di perusahaan penambangan batu di Cikeusik.
Baca juga: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Gelar Corpu Optimalisasi Timpora untuk Pengawasan Warga Asing
Sebelum sidak, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Kecamatan Cikuesik, Polsek Cikeusik, dan Koramil 0116 Cikuesik.
Menurut Arfa Yudha, saat tim memeriksa tiga WNA itu, mereka hanya bisa menunjukkan paspor.
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap ketenagakerjaan," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (28/6/2022).
Arfa Yudha mengaku sudah memberikan surat tanda penerimaan (STP) paspor kepada dua WNA asal Cina itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia memastikan Kemenkumham Banten akan terus melakukan penguatan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
Baca juga: Siap-siap Kemenkumham Banten Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Targetkan Kota Cilegon
Pengawasan demi memastikan agar TKA yang bisa bekerja di Banten hanyalah yang memiliki keahlian khusus.
Selain itu, juga mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.