Kemenkumham Banten
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Gelar Corpu Optimalisasi Timpora untuk Pengawasan Warga Asing
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten menggelar corporate university
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten menggelar corporate university (corpu) secara daring, Rabu (25/5/2022).
Selain jajaran Keimigrasian, kegiatan juga dihadiri jajaran kanwil dan UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Corpu itu digelar agar jajaran Kemenkumham Banten mengetahui lebih jauh tentang Optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia.
Baca juga: Sidak Bapas Kelas II Serang, Ini yang Ditemukan Plh Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno
Adapun narasumber corpu adalah Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan, yang didampingi jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten.
Dia memaparkan kolaborasi pengawasan hingga pemberian visa dan izin tinggal serta jenis kegiatan orang asing pada masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Arfa juga mengajak para peserta untuk sharing informasi terkait Timpora dalam melakukan pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Imigrasi memiliki tugas pokok dan fungsi Imigrasi yang dikenal dengan Tri Fungsi Imigrasi.
Tri Fungsi Imigrasi adalah:
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia
- Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.