Dorong Percepatan Pembangunan, Tranggono Ajak Staf Ahli se-Provinsi Banten Bangun Kolaborasi
Dalam rakor itu, Tranggono mengajak seluruh Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten mendorong pelaksanaan percepat pembangunan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi sinergitas program perja pembangunan, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan bersama Staf Ahli Kepala Daerah se-Provinsi Banten.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/6/2022)
Dalam rakor itu, Tranggono mengajak kepada seluruh Staf Ahli Gubernur, Staf Ahli Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.
Supaya dapat bersama-sama mendorong pelaksanaan percepat pembangunan.
Baca juga: Tenaga Medis Hanya 5 Orang, Distan Kabupaten Serang Latih Penyuluh Pertanian Guna Suntik Vaksin PMK
"Saya berharap potensi yang dimiliki staf ahli ini untuk berkolaborasi, agar kita bisa bersama-sama mempercepat pelaksanaan pembangunan," ujarnya kepada awak media, saat di depan Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, jika dalam pelaksanaannya tidak ada komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak.
Maka nantinya, hal itu akan berjalan secara sendiri-sendiri.
Oleh karenanya dirinya mengajak semua pihak agar bisa secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan.
Kemudian selain meningkatkan komunikasi dan koordinasi, dirinya juga meminta kepada para staf ahli untuk terus membahas terkait isu-isu strategis.
Sehingga dapat membantu kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
"Kita identifikasi, lalu kita analisis kemudian mencari solusinya apa," katanya.
Baca juga: Pegawai Seluruh Divisi Kemenkumham Banten Ikuti Monitoring dan Evaluasi untuk Kinerja Optimal
Disampaikan Tranggono, berdasarkan Permendagri nomor 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
Dalam Permendagri tersebut telah dijelaskan bagaimana tugas dan fungsi dari staf ahli itu.
Di antaranya memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam mengambil kebijakan.
