Selamatkan Nasib Tenaga Honorer,Fortrah Layangkan 9 Tuntutan untuk Pemkot Cilegon
Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon memunculkan 9 tuntutan saat melakukan acara deklarasi
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon memunculkan 9 tuntutan saat melakukan acara deklarasi di Aula Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/6/2022).
9 tuntutan itu dilayangkan kepada Pemkot Cilegon untuk segara direalisasikan.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan beberapa pihak, 9 tuntutan itu dibacakan langsung di depan ratusan honorer dari berbagai OPD Kota Cilegon oleh koordinator Fortrah Kota Cilegon Muhammad Fathoni.
Baca juga: Resmi Dideklarasikan, Fortrah Kota Cilegon Siap Perjuangkan Nasib TKK, THL dan TKS
Tuntutan tersebut diantaranya :
1. Memohon penjelasan kepada Pemkot Cilegon terkait strategi skema dan pemetaan yang akan dihadirkan terhadap tindak lanjut atas edaran SE Menpan-RB terkait pengentasan tenaga honorer dan pengaturan pengganggaran pada mekanisme RAPBD 2023.
2. Meminta Pemkot Cilegon terhadap informasi yang beredar atas minimnya permohonan pengajuan usulan kuota formasi PPPK yang hanya sejumlah 263 dan masih jauh dari harapan dari ribuan tenaga honorer khususnya tenaga tekhnis & administrasi se Kota Cilegon.
3. Mendorong kepada Pemkot Cilegon untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan Menpan-RB, BKN dan Mendagri untuk permohonan susulan penambahan kuota PPPK khusus bagi tenaga tekhnis dan administrasi dengan jumlah yang seluas luasnya dan sebanyak-banyaknya.
4. Mendorong Pemkot Cilegon agar segera melakukan koordinasi secara intensif dengan Menpan-RB untuk menghadirkan kebijakan afirmasi dalam tahapan PPPK khusus bagi tenaga teknis dan administrasi honorer sebagai solusi konkret.
Guna memudahkan proses mekanisme PPPK sebagaimana yang telah dilakukan oleh para guru Honorer yang tertuang pada Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Baca juga: Rekomendasi Panduan Protokol Kesehatan dari IDAI dan Kemendikbudristek untuk Anak di Sekolah
5. Adapun formula dan skema yang kami tawarkan pada afirmasi khusus bagi tenaga tekhnis & administrasi meliputi:
a. Tanggal mulai terhitung (TMT) bekerja di instansi masing-masing.
b. Riwayat pendidikan terakhir (non sertifikasi keahlian), S2, S1, dan SLTA/sederajat.
c. Surat keterangan bekerja dari kepala OPD masing-masing.;
d. Tidak ada batas usia;
